Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. 2. Melalui SMS, Email, WA, dll
  3. 3. Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan

  1. Pengadu memasukkan formulir yang telah diisi kedalam kotak pengaduan yang telah disediakan
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas pengadu
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Layanan Publik

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak pengaduan yang terdapat di kantor kecamatan

Alamat : Jl. Raya PASEAN  No. 02, Pasean

Telp : (0324) 514281

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik"