Pelayanan Mutasi Pegawai Dalam Daerah

  1. 1. Permohonan yang bersangkutan
  2. 2. Fotocopy SK CPNS
  3. 3. Fotocopy SK PNS
  4. 4. Fotocopy Pangkat Terakhir
  5. 5. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  6. 6. Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal
  7. 7. Rekomendasi Menerima dari Sekolah yang akan dituju
  8. 8. Rekomendasi Korwil

  1. 1. Menyampaikan permohonan mutasi/pindah
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas permohonan pindah/mutasi pemohon
  3. 3. Memberikan laporan kepada Sekretaris Dinas terkait dengan permohonan pindah/mutasi
  4. 4. Mempersiapkan surat Rekomendasi pindah/mutasi
  5. 5. Memaraf surat persetujuan mutasi dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas
  6. 6. Menandatangani Surat pindah/mutasi
  7. 7. Mengarsipkan Surat dan menginformasikan kepada pemohon
  8. 8. Mengambil Surat Rekomendasi pindah/mutasi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Mutasi/Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Pegawai Dalam Daerah"