Pelayanan Izin Cerai Pegawai Dinas Pendidikan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  3. 3. Surat Rekomendasi dari Korwil
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  5. 5. Surat Persetujuan Perceraian dari Keluarga
  6. 6. Surat Persetujuan Perceraian dari Ninik Mamak
  7. 7. Surat Penyataan Persetujuan perceraian dari Ninik mamak
  8. 8. Fotocopy SK CPNS
  9. 9. Fotocopy SK PNS
  10. 10. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  11. 11. Fotocopy Kartu Keluarga
  12. 12. Fotocopy Kutipan Akta Nikah
  13. 13. Fotocopy KTP Pemohon

  1. 1. Mengajukan surat permohonan izin cerai yang ditujukan kepada Kepala Dinas
  2. 2. Melakukan verifikasi berkas administrasi permohonan cerai pegawai
  3. 3. Membuat surat panggilan kepada pemohon selambat-lambatnya 7 hari kerja
  4. 4. Pemeriksaan oleh tim terhadap penggugat dan tergugat disertai dengan BAP
  5. 5. Pemeriksaan oleh tim disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
  6. 6. Jika hasil penelitian oleh tim layak, maka kepada Dinas memberikan arahan kepada Sekretaris dinas untuk mempersiapkan surat izin cerai
  7. 7. Mempersiapkan Surat izin cerai pegawai
  8. 8. Menandatangani surat permohonan izin cerai setelah diparaf oleh Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas
  9. 9. Mengarsipkan Surat Izin Cerai Pegawai dilingkungan pemohon
  10. 10. Menyerahkan Surat izin cerai kepada pemohon

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cerai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Cerai Pegawai Dinas Pendidikan"