Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Mengajukan permohonan izin persetujuan pembukaan cabang koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi secara tertulis dengan melampirkan :
  2. Surat izin/persetujuan dari Dinas Koperasi dan UMKM ditempat pembukaan kantor cabang.
  3. Surat keterangan domisili usaha koperasi dari kecamatan/kelurahan setempat
  4. Surat bukti penyetoran modal kerja yang disediakan untuk kantor cabang KSP/USP primer minimal Rp. 15 juta dan KSP/USP minimal Rp. 50 juta.
  5. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya.
  6. Nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama karyawan kantor cabang
  7. Perkembangan keuangan (neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi di kantor pusat 2 tahun terakhir.
  8. Rencana kerja kantor cabang minimal 1 tahun

  1. Daftar anggota minimal 20 orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam diwilayah cabang KSP dan USP koperasi yang akan dibuka dilampirkan fotocopy KTP anggota yang masih berlaku minimal 20 orang.
  2. Sertifikat pelatihan simpan pinjam koperasi yang dimiliki oleh calon kepala cabang
  3. FC hasil penilaiann kesehatan simpan pinjam , minimal cukup sehat.

Waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"