Penerbitan Karpeg, Karis/Karsu

  1. 1. SK CPNS
  2. 2. SK PNS
  3. 3. Sertifikat LPJ
  4. 4. Pas Photo 2x3 = 2 Lembar
  5. 5. Laporan Pernikahan
  6. 6. Surat Nikah
  7. 7. Pas Photo Suami istri 2x3 = 2 lembar

  1. 1. Menugaskan kasubag Umum untuk menyiapkan surat pengantar untuk usulan Karpeg, Karis Karsu PNS bersangkutan
  2. 2. Berdasarkan Surat Pengantar dari SKPD diperiksa bahan kelengkapan usul Karpeg, Karis dan Karsu PNS bersangkutan
  3. 3. Mengetik surat pengantar usulan Karpeg, Karis/ Karsu PNS dan selanjutnya menyerahkan ke Kasubag Umum
  4. 4. Mengoreksi hasil Ketikan Surat pengantar usulan karpeg, Karis/Karsu PNS serta membubuhkan paraf selanjutnya diteruskan ke Sekretaris untuk penandatangan
  5. 5. Atas nama kepala dinas menandatangani surat pengantar usulan karpeg dan Karis/karsu PNS untuk diteruskan ke BKD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan diteruskan ke BKN
  6. 6. Mengarsipkan Surat Pengantar usulan Karpeg dan Karis / Karsu

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Karpeg, Karis/Karsu"