Rekomendasi Izin Opersional Izin Satuan Pendidikan dan Satuan Penyelenggraan Pendidikan Non Formal ( PAUD/PNFI) yang ada diwilayah Lingkungan kecamatan

  1. Akte Pendirian lembaga PAUD dari Notaris
  2. SK kepengurusan Lembaga PAUD dari Kades/Ketua yayasan
  3. NPWP Lembaga PAUD
  4. Data Kepala Sekolah dan Guru
  5. Data Siswa
  6. KTP Lembaga PAUD Dokumen 1 dan 2
  7. Rekomendasi Kepala Desa

  1. Berkas persyaratan diterima oleh petugas
  2. Jika persyaratan lengkap, surat segera dibuat
  3. Surat diserahkan kepada Masyarakat/Lembaga

Jika listrik normal dan persyaratan lengkap

Gratis

Rekomendasi Izin Opersional Izin Satuan Pendidikan dan Satuan Penyelenggraan Pendidikan Non Formal ( PAUD/PNFI) yang ada diwilayah Lingkungan kecamatan

Kotak Pengaduan

Telepon/ WA : 081585921551 (Jumadi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Opersional Izin Satuan Pendidikan dan Satuan Penyelenggraan Pendidikan Non Formal ( PAUD/PNFI) yang ada diwilayah Lingkungan kecamatan"