Pelayanan Cuti Pegawai Negeri Sipil

  1. 1. Permohonan Cuti yang bersangkutan
  2. 2. Fotocopy SK CPNS
  3. 3. Fotocopy SK PNS
  4. 4. Fotocopy Pangkat Terakhir

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS kepada Pemroses Administrasi Kepegawaian
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat izin cuti PNS, dan merekapitulasi cuti PNS, jika tidak lengkap dikembalikan pemohon untuk diperbaiki /ditolak, jika lengkap membuat draft surat izin cuti PNS diserahkan kepada Kasubbag Umum
  3. 3. Memeriksa draft surat izin cuti PNS beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf, dan disampaikan kepada Sekretaris
  4. 4. Memeriksa draft surat izin cuti PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
  5. 5. Memeriksa draft surat izin cuti PNS, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
  6. 6. Memberi nomor surat izin cuti PNS, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Pegawai Negeri Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Pegawai Negeri Sipil"