Penerbitan Suket ( Surat Keterangan ) bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik

  1. Pengantar dari Desa
  2. Photo Copy Kartu keluarga yang sudah benar
  3. Yang bersangkutan sudah perekaman

  1. Berkas persyaratan diterima oleh petugas
  2. Jika persyaratan lengkap, surat segera dibuat
  3. Surat diserahkan kepada masyarakat

Jika listrik normal dan persyaratan lengkap

Gratis

Penerbitan Suket ( Surat Keterangan ) bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik

Kotak Pengaduan

Telepon/ WA : 081585921551 (Jumadi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Suket ( Surat Keterangan ) bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik"