Pembubaran koperasi

  1. Mengajukan permintaan pembubaran koperasi secara tertulis dengan lampiran :
  2. Keputusan rapat anggota pembubaran koperasi.
  3. Daftar hadir rapat anggota pembubaran koperasi yang telah diteliti kebenarannya berdasarkan buku daftar anggota
  4. Berita acara penyelesaian pembubaran koperasi

  1. Berita acara penyelesaian pembubaran koperasi
  2. Anggaran dasar asli/anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.

- Waktu penyelesaian selambat-lambatnya 1 satu hari sejak diterimanya surat pemberitahuan keputusan  pembubaran lengkap berdasarkan keputusan rapat anggota asli.

Tidak dikenakan biaya

Keputusan pembubaran Koperasi

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembubaran koperasi"