Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

  1. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Fotocopy SK Konversi NIP (NIP baru)
  3. Fotocopy SK Calon PNS dan PNS serta SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir, surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
  5. Fotocopy surat ijin belajar untuk ijazah baru
  6. Fotocopy STLUD Tk.I/STLUD Tk.II ADUM/DIKLAT PIM IV/DIKLAT PIM III/SPAMA/Ijazah S1 dan S2 bagi PNS yang mengakibatkan kenaikan pangkat pindah golongan
  7. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  8. Fotocopy SK mutasi Gubernur bagi PNS pindahan dari luar daerah
  9. Daftar riwayat pekerjaan bagi PNS yang naik pangkat pilihan dan reguler ke golongan IV/a dan IV/b sedangkan yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas ditambah daftar riwayat hidup dan biodata
  10. Fotocopy surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUPI) dan uraian tugas sekurang-kurangnya 4 poin yang ditanda tangani pejabat eselon II bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
  11. Fotocopy SK tambahan masa kerja bagi PNS yang pernah mendapatkan peninjauan masa kerja
  12. Asli penetapan angka kredit (PAK) baru dan fotocopy PAK lama bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  13. Fotocopy SK jabatan fungsional dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
  14. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat ke golongan IV/b guru ke atas harus dilengkapi fotocopy bukti fisik dari pengembangan profesi (karya ilmiah/makalah dan sejenisnya)

  1. Menerima disposisi surat pemberitahuan usulan kenaikan pangkat
  2. Merekapitulasi PNS yang akan naik pangkat
  3. Mempersiapkan dan melengkapi persyaratan kenaikan pangkat
  4. Memeriksa berkas kelengkapan kenaikan pangkat
  5. Membuat konsep surat pengantar kenaikan pangkat beserta lampiran (data PNS yang naik pangkat) terlebih dahulu diteliti dan diperiksa
  6. Memeriksa/meneliti dan memberi paraf surat pengantar kenaikan pangkat beserta lampirannya
  7. Menandatangani surat pengantar beserta lampiran/kelengkapannya
  8. Menggandakan surat pengantar beserta lampiran/kelengkapannya
  9. Mendokumentasikan surat pengantar beserta lampiran/kelengkapannya
  10. Mengirimkan surat pengantar beserta kelengkapannya kepada BKD

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. WA Pengaduan 085745745668
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"