Pelayanan pemungutan retribusi sampah

  1. Membawa Fotokopi KTP

  1. Mengambil sampah pada setiap titik titik yang ada melaporkan kepada pengawas
  2. Mengawasi, menerima dan merekap data laporan pengangkutan sampah serta melaporkan kepada kasi
  3. Menerima, menelaah rekapitulasi laporan pengangkutan sampah serta melaporkan kepada kabid
  4. Menyampaikan laporan rekapitulasi pengangkutan sampah kepada sekretaris
  5. Menerima,memeriksa,menelaah, memberi masukan,melaporkan kepada kepala dinas
  6. Mnerima dan memberi saran
  7. Mengangkut sampah ke TPA

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

PAD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemungutan retribusi sampah"