Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB ABK)

  1. Draft Analisi Jabatan
  2. Peta Jabatan

  1. Perangkat Daerah/Pemohon menyampaikan draft Anjab ABK kepada Pelaksana pada Bagian Organisasi
  2. Pelaksana menerima dan memeriksa draft Anjab ABK
  3. Kasubag Pengembangan Fungsi Aparatur menerima, memeriksa dan memaraf dokumen Anjab ABK
  4. Kabag Organisasi menerima, memeriksa dan memaraf dokumen Anjab ABK
  5. Pelaksana menerima dokumen Anjab ABK yang sudah di paraf oleh Kabag Organisasi dan menyerahkan kepada Perangkat Daerah/Pemohon
  6. Peta Jabatan Perangkat Daerah yang sudah diverifikasi, ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota

1 (satu) hari/jabatan (disesuaikan dengan banyaknya jabatan yang berada di dalam Perangkat Daerah tersebut)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Anjab ABK

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.i
  • Facebook     : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
  • e-mail : ortala.kota.bekasi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB ABK)"