Desk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  1. 1. Form isian yang telah diisi oleh Perangkat Daerah
  2. 2. Data pendukung sesuai dengan form isian

  1. 1. Perangkat Daerah/Pemohon menyampaikan form isian IKK 2.1, IKK 2.2 dan IKK 2.3 yang telah diisi dan data pendukung kepada Pelaksana pada Bagian Tata Pemerintahan;
  2. 2. Pelaksana menerima dan memverifikasi form isian IKK 2.1, IKK 2.2 dan IKK 2.3 yang telah diisi dengan data pendukungnya;
  3. 3. Kasubag Bina Ootonomi Daerah menerima, mengevaluasi, data capaian IKK 2.1, IKK 2.2 dan IKK 2.3 yang telah diperiksa oleh pelaksana beserta data pendukung kemudian menyusun laporan hasil pelaksanaan Verifikasi Data;
  4. 4. Kabag Tata Pemerintahan menerima, memeriksa dan memaraf laporan hasil pelaksanaan Verifikasi Data;
  5. 5. Asisten Pemerintahan menerima, memeriksa dan memaraf laporan hasil pelaksanaan Verifikasi data yang telah diperiksa dan diparaf Kabag Tata Pemerintahan;
  6. 6. Sekretaris Daerah menerima, memeriksa dan menandatangani laporan hasil pelaksanaan Verifikasi data yang telah diperiksa dan diparaf Asisten Pemerintahan untuk disampaikan ke Wali Kota

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Data Dukung LPPD

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : binapemerintahan@gmail.com
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Desk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"