Fasilitasi Tamu Kunjungan Ke Pemerintah Kota Bekasi

  1. Surat permohonan kunjungan kerja
  2. Disposisi untuk penerimaan permohonan kunjungan

  1. Instansi/Kabupaten/Kota Pemohon menyampaikan surat permohonan kunjungan kerja
  2. Wali Kota memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah
  3. Sekretaris Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
  4. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat memberikan disposisi kepada Kasubbag Fasilitasi Hub. Media dan Kunjungan Daerah
  5. Kasubbag Fasilitasi Hub. Media dan Kunjungan Daerah menerima dan menelaah disposisi surat permohonan kunjungan kerja
  6. Kasubbag Fasilitasi Hub. Media dan Kunjungan Daerah melakukan koordinasi dengan daerah pemohon kunjungan terkait ketentuan dan waktu pelaksanaan kunjungan
  7. Pelaksana mempersiapkan tempat penerimaan, cinderamata dan surat undangan kepada perangkat daerah terkait
  8. Pelaksana membuat dan mendistribusikan surat undangan kepada perangkat daerah terkait untuk menjadi narasumber
  9. Menerima tamu kunjungan daerah, mengetik hasil kunjungan dan mempublikasikan ke media sosial Humas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tamu Kunjungan ke Pemerintah Kota Bekasi

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tamu Kunjungan Ke Pemerintah Kota Bekasi"