Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SOP)

  1. Draft Standar Operasional Prosedur (SOP)

  1. 1. Perangkat Daerah/Pemohon menyampaikan draft SOP kepada Pelaksana pada Bagian Organisasi
  2. 2. Pelaksana menerima dan memeriksa draft SOP
  3. 3. Kasubag Tata Laksana menerima, memeriksa dan memaraf SOP
  4. 4. Kabag Organisasi menerima, memeriksa dan memaraf SOP
  5. 5. Pelaksana menerima SOP yang sudah di paraf oleh Kabag Organisasi dan menyerahkan kepada Perangkat Daerah/Pemohon

1 (satu) hari/ jusul SOP (disesuaikan dengan banyaknya jabatan yang berada di dalam Perangkat Daerah tersebut)

Tidak dipungut biaya

SOP Perangkat Daerah

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
  • e-mail : ortala.kota.bekasi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SOP)"