Fasilitasi Pengkajian Kelayakan Rencana Kerja Sama

  1. Permohonan Kerja Sama

  1. 1. Pelaksana menerima permohonan kerjasama;
  2. 2. Kepala Sub Bagian mengarahkan pelaksana membuat persiapan pelaksanaan rapat ekspose;
  3. 3. Melaksanakan rapat ekspose dengan mengundang Pihak pemohon dan TKKSD;
  4. 4. Membuat dan melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota;
  5. 5. Menerima disposisi Wali Kota atas hasil rapat;
  6. 6. Kepala Bagian mengarahkan Kepala Sub Bagian untuk menindaklanjuti disposisi Wali Kota;
  7. 7. Penerbitan Surat Analisa Kerja Sama/Surat Penolakan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Analisa Kerja Sama; 2. Surat Penolakan Kerja Sama.

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengkajian Kelayakan Rencana Kerja Sama"