Pengusulan Standar Harga Tertinggi (SHT) Barang

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah

  1. 1. Perangkat Daerah mengusulkan dan menginput nama barang yang belum ada pada Aplikasi Siencang, melalui aplikasi e-SHT yang dilakukan oleh Tim Perumus SHT PD
  2. 2. Kasubag beserta Pelaksana pada Bag. Perlengkapan memeriksa dan memverifikasi usulan daftar harga dari Perangkat Daerah melalui aplikasi e-SHT
  3. 3. Kasubag Analisa akan mengapprove atau menyetujui usulan apabila sudah sesuai dengan kelengkapan upload dokumen
  4. 4. Kasubag Analisa memberikan komentar atau penolakan, apabila usulan nama barang tersebut sudah terdapat di aplikasi Siencang atau tidak ada kelengkapan dokumen
  5. 5. Usulan yang sudah diapprove atau disetujui, secara otomatis nama barang tersebut akan masuk ke dalam aplikasi Siencang

10 (sepuluh) menit per usulan (tergantung kelengkapan/ upload dokumen pendukung dari PD)

Tidak dipungut biaya

Daftar Harga Barang pada Aplikasi Si-encang dan buku SHT Barang

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
  • e-mail : perlengkapansetda17@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Standar Harga Tertinggi (SHT) Barang"