Legal Drafting Produk Hukum Daerah

  1. 1. Nota Dinas
  2. 2. Draft Perwal dan Kepwal perangkat daerah

  1. 1. Pemohon memasukkan draft Produk hukum daerah dan nota dinas permohonan Koreksi
  2. 2. Pelaksana menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi
  3. 3. Kasubag memeriksa legal drafting dan substansi dari produk hukum daerah
  4. 4. Kabag memeriksa akhir produk hukum daerah dan memaraf pada kolom paraf koordinasi
  5. 5. Pelaksana mengembalikan hasil koreksi produk hukum daerah kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembuatan Produk Hukum Daerah

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : jdih.bekasikota@gmail.com
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setd
  • Jdih.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legal Drafting Produk Hukum Daerah"