Layanan Keprotokolan

  1. Surat Permohonan/Proposal
  2. Disposisi/Arahan Pimpinan

  1. Perangkat Daerah yang membutuhkan pelayanan keprotokolan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  2. Kepala Bagian Tata Usaha mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas
  3. Kepala Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Pelaksana untuk melakukan koordinasi dan menjalankan tugas sesuai dengan surat permohonan Perangkat Daerah yang dimaksud
  4. Bagian Tata Usaha memberikan konfirmasi secara tertulis kepada Perangkat Daerah terkait kesediaan memberikan pelayanan keprotokolan kegiatan
  5. Pelaksana melakukan tugas keprotokolan sesuai dengan permohonan Perangkat Daerah

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan keprotokolan dalam kegiatan Perangkat Daerah

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keprotokolan"