Pelayanan Perizinan Limbah B3

  1. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung Jawab
  2. Fotokopi NIB dari OSS
  3. Fotokopi Izin Lingkungan dari OSS
  4. Fotokopi Izin Pembangunan Air Limbah dari OSS
  5. Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke air permukaan yang memuat
  6. Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke aplikasi tanah yg memuat
  7. Surat rekomendasi teknis dari dinas lingkungan hiddup Kabupaten Kuansing
  8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna

  1. Menerima surat permohonan pertimbangan teknis
  2. Memeriksa administrasi perohonan rekomendasi teknis izin TPS LB3
  3. Memberi paraf dan disposisi ke Kepala Dinas
  4. Membreri disposisi dan paraf
  5. Memberi disposisi Lanjutan
  6. Melakasanakan verifikasi lapangan
  7. Melaporkan Hasil Verifikasi Lapangan
  8. Menandatangani Rekomendasi teknis izin TPS LB3
  9. Memerintahkan mengagendakan surat rekomendasi izin lingkungan
  10. Mengagendakan surat rekomendasi izin Lingkungan

45 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Tempat Penyimpan Sementara Limbah B3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Limbah B3"