Jasa Surat Menyurat Ke Masyarakat

  1. Ada identitas pengirim tertera pada surat seperti : Nama, Alamat, No. Telp
  2. Nama dan Alamat tujuan jelas

  1. Masyarakat memasukkan surat melalui loket
  2. Petugas loket menerima dan mencatat surat pada agenda surat masuk
  3. Surat dibuatkan lembar disposisi dan diserahkan ke Sekpri Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekda
  4. Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekda menelaah isi surat untuk selanjutnya didisposisi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Disposisi Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekda atas surat masuk

  • Pengaduan Online Terpadu : http://pengaduan.bekasikota.go.id
  • Website    : setda.bekasikota.go.id
  • Email       : opd.utama@bekasikota.go.id
  • Facebook  : Setda BekasiKota
  • Instagram : @bekasikota.setda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Surat Menyurat Ke Masyarakat"