66. Legalisir Akta Pencatatan Sipil

  1. Akta Catatan Sipil Asli dan Fotocopy

  1. Petugas mengecek keabsahan dan menstempel dokumen salinan (fotocopy) serta memberikan nomor register akta yang akan dilegalisir
  2. Pejabat penunjukan legalisir menandatangani akta salinan (fotocopy)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Fotocopy yang sudah dilegalisir

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store