Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.
Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan pasal 2 Bagian Keempat Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
PKB
1,75% Untuk Kendaraan Pribadi
1,75% Untuk Kendaraan Umum
0,5% KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/
Sosial Keagamaan/Lembaga
Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran
0,2% Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar
BBNKB I
15% Untuk Kendaraan Pribadi
15% Untuk Kendaraan Umum
5% KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/
Sosial Keagamaan/Lembaga
Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran
0,075 % Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar
Tarif PNBP Kendaraan Barus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-
Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tarif Golongan A = Rp 3.000,-
Tarif Golongan B = Rp 23.000,-
Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,-
Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,-
Tarif Golongan DP = Rp 143.000,-
Tarif Golongan DU = Rp 73.000,-
Tarif Golongan EP = Rp 153.000,-
Tarif Golongan EU = Rp 90.000,-
Tarif Golongan F = Rp 163.000,-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store