Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah

  1. Identitas Perorangan/ Badan Hukum/ Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor (Cek Fisik Kendaraan)
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  5. BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
  6. Kwitansi pembelian/ Hibah Asli
  7. Berkas Pelengkap Dari Daerah Asal

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Cross chek ke SAMSAT Asal Kendaraan Bermotor
  3. Penelitian Dokumen
  4. Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKKP
  8. Pencetakan STNK dan TNKB
  9. Penyerahan STNK, SKKP dan TNKB

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.

Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan pasal 2 Bagian Keempat Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
PKB
1,75% Untuk Kendaraan Pribadi
1,75% Untuk Kendaraan Umum
0,5% KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/
Sosial Keagamaan/Lembaga 
Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran
0,2% Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar
BBNKB I
15% Untuk Kendaraan Pribadi
15% Untuk Kendaraan Umum
5% KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/
Sosial Keagamaan/Lembaga 
Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran
0,075 % Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

Tarif PNBP Kendaraan Barus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-

Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tarif Golongan A  =  Rp   3.000,-
Tarif Golongan B  =  Rp  23.000,-
Tarif Golongan C1 =  Rp  35.000,-
Tarif Golongan C2 =  Rp  83.000,-
Tarif Golongan DP =  Rp 143.000,-
Tarif Golongan DU =  Rp  73.000,-
Tarif Golongan EP =  Rp 153.000,-
Tarif Golongan EU =  Rp  90.000,-
Tarif Golongan F  =  Rp 163.000,-

 

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah"