Pelayanan Ambulance

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Surat jalan
  3. Surat rujukan ke Rumah sakit yang dituju
  4. Perawat pendamping/dokter pendamping

  1. Menerima laporan penggunaan ambulanc baik dari tempat pelayanan maupun dari masyarakat
  2. Melakukan verifikasi identitas penggunaan ambulan
  3. Memberi nomor dan mencatat penggunaan ambulance dalam buku register
  4. Melakukan pembayaran administrasi jasa retribusi, dan memberikan kwitansi pembayaran
  5. Memberikan perjanjian atau memberikan jaminan bila tidak melunasi jasa retribusi
  6. Persiapan mengantar/ menjemput di sertai Tim SPGDT/ peeawat/ bidan pendamping
  7. Setelah selesai uang retribusi di setor ke kasir bersama rincian dan meminta bukti setoran

20 – 30 menit

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Pelayanan Ambulance

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567

SMS / WA ( 081331938181 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"