Pelayanan Limbah RSUD

  1. Surat pengantar/pemberitahuan
  2. Jaminan pelayanan

  1. Tempat sampah medis dan Non medis disediakan yang sudah di beri kantong plastik, sampah medis dan non medis yang sudah banyak di kumpulkan di tempat sampat yang sudah di sediakan, tempat sampah di beri plastik lagi
  2. Sampah yang sudah terkumpul dibedakan, sampah non medis di kelola di incenerator, sampah medis di timbang untuk dibawa ke pihak ketiga.
  3. Setiap hari sampah di masukkan di tempat sampah, budayakan membuang sampah di tempatnya.

 
  1. Waktu transfer untuk pengolahan maksimal 1 jam
  2. Waktu pengolahan tergantung jenis limbah yang diolah
 

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Pelayanan Pengolahan Limbah Rumah Sakit

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567

SMS / WA ( 081331938181 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Limbah RSUD"