Pelayanan Radiologi / Foto Thorax Rawat Jalan

  1. - Surat pengantar radiologi dari dokter / dokter spesialis lengkap meliputi nama, no rekam medic, tanggal lahir, alamat ( sesuai KTP ), dan diagnosis klinik, pasien diberi maksud dari pemeriksaan dan telah mempersiapkan diri untuk dilakukan pemeriksaan

  1. Merujuk ke Ruang radiologi dengan melengkapi status pasien dari semua ruang pelayanan
  2. Menerima pasien yg mau di rongent beserta status dan laporan yg merujuk, unpan balik laporan rujukan, penandatanganan perjanjian tindakan radiologi, Mencatat di buku register, Pemeriksaan dan tindakan, mengembalikan hasil rongent, memberi rincian biaya, menulis hasil pemeriksaan
  3. Menerima status, Memasukkan ke map famili folder sesuai karakteristik dan di taruh di rak yg sudah di sediakan
  4. Pasien menerima hasil

Maksimal 140 Menit kecuali ada pemberitahuan lebih lanjut

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru + 15.000 (foto) sesuai MOU Telemedicine dengan RSU.Haji

Pelayanan Radiologi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567

SMS / WA ( 081331938181 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi / Foto Thorax Rawat Jalan"