Pelayanan HCU

  1. Pasien datang dengan rujukan atau tanpa rujukan

  1. Merujuk ke rawat perawatan intensif dengan melengkapi hasil pemeriksaan, menghubungi sebelum merujuk
  2. Menerima pasien beserta status dan laporan yg merujuk, unpan balik laporan rujukan, penandatanganan perjanjian perawatan, Mencatat di buku register, Pemeriksaan dan tindakan, merujuk pemeriksaan lebih lanjut,memberi resep, memberi rincian biaya, menulis hasil pemeriksaan, mengembalikan status
  3. Menerima status, Memasukkan ke map famili folder sesuai karakteristik dan di taruh di rak yg sudah di sediakan

20 - 30 Menit

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Pelayanan HCU

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HCU"