Pemberian Makanan Pasien Rawat Inap

  1. Pasien merupakan pasien rawat inap

  1. Perawat / bidan membuat permintaan makanan pasien sesuai intruksi dokter / dokter spesialis kepada petugas instalasi gizi

1 hari kerja meliputi:

  1. Makan pagi
  1. Makanan dihidangkan ke meja pasien paling lambat jam 07.00
  2. Waktu makan ditentukan pukul 07.00 s/d 08.00
  3. Pengambilan alat – alat makan  dilaksanakan pukul 08.30 s/d 09.00
  1. Makan siang
  1.  Makanan dihidangkan ke meja pasien paling lambat jam 11.30
  2.  Waktu makan ditentukan pukul 11.30 s/d 12.30
  3. Pengambilan alat – alat makan  dilaksanakan pukul 12.30 s/d 13.00
  1. Makan sore
  1.  Makanan dihidangkan ke meja pasien paling lambat jam 17.30
  2.  Waktu makan ditentukan pukul 17.30 s/d 18.30

Pengambilan alat – alat makan  dilaksanakan pukul 18.30 s/d 19.00

Perda Kab. Pamekasan Nomor 5 tahun 2016 tentang Tarif Retribusi pelayanan kesehatan RSUD Waru

Makan dan Minum Pasien

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Makanan Pasien Rawat Inap"