64. Pendataan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

  1. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan
  2. Formulir pendataan
  3. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Dinas

  1. Pembentukam SK Tim Pendataan
  2. Tim mendatangi penduduk ditempat orang yang tidak mampu
  3. Mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
  5. Petugas mencatat dan merekam data penduduk
  6. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pengganti tanda identitas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan
  2. Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793
  3. Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan //disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store