Rapat – Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020

  1. Menerima Surat Masuk dari SKPD atau dari Departemen atau lembaga lainnya dan merlaporkan kepada Kasubbag Umum
  2. Menerima, Memeriksa, Memaraf dan Melaporkan Kepada Sekretaris
  3. Menerima dan memberi arahan kepada Kepala Bidang untuk ditindak lanjuti dengan memberi petunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas melalui staf
  4. Menerima dan Mendisposisikan surat kepada Kasubbag untuk membuat Surat Perintah Tugas
  5. Menerima dan memberi arahan kepada staf untuk mengetik surat perintah tugas
  6. Mengetik surat perintah tugas dan melaporkan Kassubag
  7. Menerima, memaraf surat perintah tugas dan melaporkan kepada Kabid
  8. Menerima, memaraf surat perintah tugas dan melaporkan kepada Sekretaris
  9. Menerima dan menandatangani Surat Perintah tugas
  10. Setelah kembali dari perjalanan dinas, paling lambat 5 (lima) hari setelah melaksanakan tugas harus membuat laporan dan dokumen SPT dan SPPD diserahkan ke TU Keuangan.

9 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rapat – Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah"