Pelayanan PARKIR

  1. Membawa STNK yang berlaku

  1. Mencatat setiap keluar masuk kendaraan
  2. Setiap kendaraan masuk ke area rumah sakit harus mencatat nomer polisi dan memberikan tiket parkir
  3. Setiap kendaraan keluar dari area rumah sakit menunjukkan tiket parkir, jika hilang harus menunjukkan STNK
  4. Setiap karyawan rumah sakit keluar masuk rumah sakit menunjukkan kartu identitas karyawan

5 Menit

Sesuai peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Waru

Pelayanan Parkir yang Aman dan Rapi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567

SMS / WA ( 081331938181 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PARKIR"