Pengadaan Peralatan Gedung Kantor

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020

  1. Menyiapkan bahan/data pengadaan peralatan gedung kantor
  2. Mengecek dan menginventarisir bahan/data pengadaan peralatan gedung kantor
  3. Mengajukan permohonan pengadaan peralatan gedung kantor
  4. Menverifikasi pengajuan dan kelayakan usulan pengadaan peralatan gedung kantor
  5. Menyetujui/tidak menyetujui usulan pengadaan peralatan gedung kantor
  6. Setelah didisposisi oleh sekretaris usulan pengadaan peralatan gedung kantor diajukan kepada kepala badan untuk di tanda tangani
  7. Setelah di tandatangani pimpinan usulan pengadaan peralatan gedung kantor di distribusi atau di tindak lanjuti
  8. Melakukan pengadaaan
  9. Mengagendakan, dan mengarsip laporan hasil pengadaan peralatan gedung kantor

9 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 

Jl. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Peralatan Gedung Kantor "