Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. KTP asli
  2. KK asli

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Memberikan ke Kasubbag Umum untuk dicap legalisir
  4. Meneruskan ke Sekcam untuk ditandatangani, jika legalisir harus camat yang tandatangani langsung ke ruang camat
  5. Menandatangani legalisir
  6. Staf memberikan tanggal legalisair dan diarsipkan
  7. Memberikan berkas yang sudah ditandatangani ke pemohon

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan

Prosedur pengaduan

Saran pengaduan dapat disampaikan melalui :

- Langsung ke petugas pelayanan / piket

- Mengisi formulir yang tersedia di kotak saran

- SMS/WA # Sipatenguwa : 0821 2943 2577

  dengan format : nama#alamat#pelayanan yang dituju#isi saran/pengaduan

- Instagram : Kecamatan Gunung Toar

- Face Book : Tangguli

- Email : kantorcamatgt1999@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan"