Pelayanan Keluarga Miskin

  1. Surat pengantar/keterangan bahwa pasien dari keluarga miskin
  2. Kartu BPJS

  1. Menyiapkan dokumen pelayanan keluarga miskin termasuk kevalidan data, mengajukan ke manajemen untuk ditandatangani
  2. Memberikan tanda pengesahan baik pada pelayanan Rawat jalan, rawat Inap, Ponek, Operasi, Laboratorium, radiologi, Pemulasan jenazah pada pada penggunaan ambulan, buat SPJ tagihan BPJS, Pencairan dana jasa BPJS
  3. Menerima kwitansi penggunaan jasa BPJS kesehatan/ ketenagakerjaan

  • Menyiapkan dokumen pelayanan keluarga miskin termasuk kevalidan data, mengajukan ke manajemen untuk ditandatangani
  • Memberikan tanda  pengesahan baik pada pelayanan Rawat jalan, rawat Inap, Ponek, Operasi, Laboratorium, radiologi, Pemulasan jenazah pada pada penggunaan ambulan, buat SPJ tagihan BPJS, Pencairan dana jasa BPJS

Meneima kwitansi penggunaan jasa BPJS kesehatan/ ketenagakerjaan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Miskin

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon (0324) 510501, 510567
  4. SMS / WA ( 081331938181 )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"