Pengurusan Kendaraan Ganti Mesin

  1. Identitas Perorangan/ Badan Hukum/ Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  2. STNK asli + foto copy
  3. BPKB asli + foto copy
  4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
  5. Surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri / Bengkel yang telah memiliki ijin yang sah
  6. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Khusus Rubah Bentuk)
  7. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKKP yang telah divalidasi) tahun terakhir

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Penelitian Dokumen
  3. Entry Data Kendaraan
  4. Penetapan
  5. Pembayaran
  6. Pencetakan SKPD dan STNK
  7. Penyerahan SKPD & STNK

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.

Tarif PNBP Ganti Mesin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), Pengesahan BPKB Ganti Mesin

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kendaraan Ganti Mesin"