Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020

  1. Menyiapkan bahan/data pemeliharaan peralatan gedung kantor
  2. Mengecek dan menginventarisir bahan/data pemeliharaan peralatan gedung kantor
  3. Mengajukan permohonan pemeliharaan peralatan gedung kantor
  4. Menverifikasi pengajuan dan kelayakan usulan pemeliharaan peralatan gedung kantor
  5. Menyetujui/tidak menyetujui usulan pemeliharaan peralatan gedung kantor
  6. Setelah didisposisi oleh sekretaris usulan pemeliharaan peralatan gedung kantor diajukan kepada kepala badan untuk di tanda tangani
  7. Setelah di tandatangani pimpinan usulan pemeliharaan di distribusi atau di tindak lanjuti
  8. Melakukan perbaikan/pemeliharaan
  9. Mengagendakan, dan mengarsip laporan hasil perbaikan/pemeliharaan

9 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala peralatan gedung kantor terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor "