Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020

  1. Membersihkan kendaraan dinas sebelum operasional
  2. Mengecek dan menginventarisir kondisi kendaraan
  3. Mengajukan permohonan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional (Service / Perpanjangan STNK)
  4. Menverifikasi pengajuan dan kelayakan usulan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional (service/perpanjangan STNK)
  5. Menyetujui/tidak menyetujui usulan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional
  6. Setelah didisposisi oleh sekretaris usulan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional diajukan kepada kepala badan untuk di tanda tangani
  7. Setelah di tandatangani pimpinan usulan permohonan pemeliharaan di distribusi atau di tindak lanjuti
  8. Melakukan perbaikan/pemeliharaan kendaraan dinas/operasional
  9. Mengagendakan, dan mengarsip laporan hasil perbaikan/ pemeliharaan

9 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/Operasional terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. Agussalim No. 44 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional "