Pendidikan dan Pelatihan Formal

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2020

  1. Memberikan Disposisi kepada Sekretaris tentang pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Formal
  2. Menugaskan Kasubag menyiapkan daftar Calon Peserta Diklat
  3. Menyiapkan nama peserta dan memerintahkan Staf untuk membuatkan draft pemanggilan Peserta Diklat
  4. Membuat draft Pemanggilan Peserta Diklat dan kemudian disampaikan kepada Kasubbag untuk diperiksa.
  5. Memeriksa draft Pemanggilan Peserta Diklat jika disetujui maka di paraf dan kemudian disampaikan kepada Sekretaris, jika tidak setuju maka dikembalikan untuk di perbaiki.
  6. Memeriksa draft Pemanggilan Peserta Diklat jika disetujui maka di paraf dan kemudian disampaikan kepada Kepala Badan, jika tidak setuju maka dikembalikan untuk di perbaiki
  7. Memeriksa draft Pemanggilan Peserta Diklat jika di setujui maka di tandatangani dan disampaikan kepada Sekretaris untuk di tindak lanjuti, jika tidak maka di kembalikan untuk di perbaiki.
  8. Memerintahkan kasubbag menyampaikan surat pemanggilan kepada peserta yang bersangkutan.
  9. Memerintahkan Staf menyampaikan surat pemanggilan kepada peserta yang bersangkutan
  10. Staf memberikan nomor surat dan mencatatnya serta menggandakan surat (Foto Copy) membuat amplop dan tanda terima, mendokumentasikan, kemudian mengirimkan surat

9 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelatihan Formal"