1 menit pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pengesahan STNK 1 tahun, jika ada koreksi akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika tidak ada maka diberi tanda bukti pendaftaran;
1 menit mencocokan dan menetapkan besaran PNBP sesuai dengan jenis kendaraan bermotor, lalu menetukan besaran PKB, SWDKLJJ serta mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah;
1 menit memanggil dan menerima pembayaran PKB, SWDKLJJ dan SKPD dari wajib pajak;
1 menit penggabungan serta menyerahkan STNK dan SKPD kepada wajib pajak.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot Koefisien x Tarif
TARIF PKB KEPEMILIKAN PERTAMA
1,5% Kendaraan bermotor pribadi
1% Angkutan umum
0,5% Ambulan, Pemadam kebakaran, Sosial Keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri/Pemda
0,2% Kendaraan bermotor alat-alat berat
| |
|
|
|
|
|
|
2. SWDKLLJ
Rp 35.000,- Kendaraan sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga. |
Rp 143.000,- Mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum. |
Rp 163.000 Truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya. |
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
UPTB-PPD Samsat WilayahPalembang I
Jl. Kapten A. Rivai No. 666
Palembang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store