Pengesahan STNK 1 Tahun

  1. E-KTP (asli & fotocopy)
  2. Kartu Keluarga (asli & fotocopy)
  3. SKPD & STNK (asli & fotocopy)

  1. Menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan pengesahan STNK 1 tahun;
  2. Mengambil nomor antrian;
  3. Petugas akan memanggil untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen;
  4. Petugas kasir akan memanggil untuk menerima pembayaran PKB, SWDKLLJ dan SKPD;
  5. Wajib pajak menerima penyerahan STNK dan SKPD.

1 menit pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pengesahan STNK 1 tahun, jika ada koreksi akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika tidak ada maka diberi tanda bukti pendaftaran;

1 menit mencocokan dan menetapkan besaran PNBP sesuai dengan jenis kendaraan bermotor, lalu menetukan besaran PKB, SWDKLJJ serta mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah;

1 menit memanggil dan menerima pembayaran PKB, SWDKLJJ dan SKPD dari wajib pajak;

1 menit penggabungan serta menyerahkan STNK dan SKPD kepada wajib pajak.

1. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot Koefisien x Tarif


TARIF PKB KEPEMILIKAN PERTAMA

1,5%   Kendaraan bermotor pribadi

1%      Angkutan umum

0,5%   Ambulan, Pemadam kebakaran, Sosial Keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri/Pemda

0,2%   Kendaraan bermotor alat-alat berat


TARIF PROGRESIF (kendaraan penumpang roda 4 milik pribadi)

Kepemilikan kedua (Progresif 2)

 2 %

Kepemilikan ketiga (Progresif 3)

 2,25 %

Kepemilikan keempat dan seterusnya (Progresif 4)

 2,5 %


2. SWDKLLJ

Rp 35.000,-

Kendaraan sepeda kumbang, scooter lebih dari 50 cc sampai dengan 250 cc, sepeda motor, dan kendaraan motor roda tiga.

Rp 143.000,-

Mobil sedan, mobil jeep, mobil barang atau pick up sampai dengan 2.400 cc dan mobil yang bukan untuk angkutan umum.

Rp 163.000

Truk, mobil gandengan, mobil tangki dan mobil barang yang cc nya di atas 2.400 dan termasuk truk kontainer sejenisnya.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

UPTB-PPD Samsat WilayahPalembang I

Jl. Kapten A. Rivai No. 666

Palembang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK 1 Tahun"