Rekom ijin pengelolaan parkir

  1. Fotacopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fota berwarna ukuran 3 x4 Background biru 3 (tiga) lembar
  3. FormulirPengajuan ijin pengelolaan parkir

  1. -

-

-

Rekom Ijin pengelolaan perkir

Melalui UPTD pengelola prasarana tehnis Perhubungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom ijin pengelolaan parkir"