Pelayanan Laik Sehat Hotel

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP pemilik/owner
  3. Denah lokasi
  4. Hasil Analisa Laboratorium
  5. Foto copy Laik Sehat lama/Grade bila perpanjangan
  6. Ijasah tata boga/kursus FB

  1. Pengusaha mengambil blangko permohonan/ informasi laik sehat ke Dinas Kesehatan melalui Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
  2. Pengusaha mengajukan permohonan laik sehat hotel ke Dinas Kesehatan melalui Sekretariat
  3. Penerimaan berkas permohonan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pada Sekretariat dan berkas yang lengkap diajukan ke Kepala Dinas
  4. Berkas permohonan pengusaha yg telah lengkap didisposisi oleh Kepala Dinas dan dilanjutkan ke Sekretaris Dinas untuk pemeriksaan lapangan
  5. Berkas permohonan yang sudah siap untuk pemeriksaan lapangan diteruskan oleh Sekretarit ke Kabid. Kesehatan Masyarakat
  6. Penerimaan berkas, pemeriksaan oleh Kabid Kesmas dan didisposisi ke Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
  7. Penerimaan berkas, registrasi dan penjadwalan pemeriksaan lapangan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga dan didisposisi ke Tim Teknis Laik Sehat
  8. Berkas yg diterima oleh Tim Laik Sehat, selanjutnya menghubungi pengusaha untuk pemeriksaan lapangan
  9. Pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis, hasil pemeriksaan diserahkan ke pemegang program untuk dibuatkan rekomendasi laik sehat
  10. Pemegang program membuatkan rekomendasi, registrasi dan selanjutnya diajukan ke Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga untuk legalisir
  11. Rekomendasi yang telah diperiksa dan diparaf oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga dan, selanjutnya diajukan ke Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
  12. Rekomendasi yang diajukan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga diparaf oleh Kabid Kesmas selanjutnya diajukan ke Sekdis untuk legalisir melalui Sekretariat
  13. Rekomendasi diterima dan diparaf oleh Seketaris Dinas, selanjutnya diajukan ke Kepala Dinas
  14. Rekomendasi Laik Sehat dilegalisir oleh Kepala Dinas selanjutnya diserahkan ke Pengusaha melalui Sekretariat.

  1. Pengusaha mengambil blangko permohonan/ informasi laik sehat ke Dinas Kesehatan melalui Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga waktu penyelesaiannya 15 menit
  2. Pengusaha mengajukan permohonan laik sehat hotel ke Dinas Kesehatan melalui Sekretariat 
  3. Penerimaan berkas permohonan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pada Sekretariat dan berkas yang lengkap diajukan ke Kepala Dinas waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  4. Berkas permohonan pengusaha yg telah lengkap didisposisi oleh Kepala Dinas dan dilanjutkan ke Sekretaris Dinas untuk pemeriksaan lapangan  waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  5. Berkas permohonan yang sudah siap untuk pemeriksaan lapangan diteruskan oleh Sekretarit ke Kabid. Kesehatan Masyarakat waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  6. Penerimaan berkas, pemeriksaan oleh Kabid Kesmas  dan didisposisi ke Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga  waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  7. Penerimaan berkas, registrasi dan penjadwalan pemeriksaan lapangan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga dan didisposisi  ke Tim Teknis Laik Sehat  waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  8. Berkas yg diterima oleh Tim Laik Sehat, selanjutnya menghubungi pengusaha  untuk pemeriksaan lapangan  waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  9. Pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis, hasil pemeriksaan diserahkan ke pemegang program untuk dibuatkan rekomendasi laik sehat waktu penyelesaiannya 1 hari kerja
  10. Pemegang program membuatkan rekomendasi, registrasi dan selanjutnya diajukan ke Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga untuk legalisir waktu penyelesaiannya 1 jam
  11. Rekomendasi yang telah diperiksa dan diparaf oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga dan, selanjutnya diajukan ke Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga waktu penyelesaiannya 30 menit
  12. Rekomendasi yang diajukan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga  diparaf oleh Kabid Kesmas selanjutnya diajukan ke Sekdis untuk legalisir melalui Sekretariat waktu penyelesaiannya 30 menit
  13. Rekomendasi diterima dan diparaf oleh Seketaris Dinas, selanjutnya diajukan ke Kepala Dinas waktu penyelesaiannya 30 menit
  14. Rekomendasi Laik Sehat  dilegalisir oleh Kepala Dinas selanjutnya diserahkan ke Pengusaha melalui Sekretariat waktu penyelesaiannya 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laik Sehat/Grade

TLP: 0361 (4796360)

EMAIL : dikeskabgianyar@gmail.com

Website : dinkes-gianyarkab.info

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store