Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT
  5. Denah Bangunan

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Ketrentraman Umum
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

Waktu yang diperlukan mulai dari Pendaftaran, Pemeriksaan / kelengkapan berkas persyaratan, Pencatatan dalam buku register, Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat sampai dengan Penyerahan dokumen  kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi IMB

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Unit Penangan Pengaduan :
Alamat : Jl. Raya Blaban  No. - , Batumarmar
Telp : Telp (0324) 510277
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"