Pelayanan Rekomendasi Kelompok Masyarakat

  1. 1. Proposal yang di tandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  3. Surat/berkas diajukankan kpd Kasi/Kasubbag untuk dicrosscheck kelengkapannya
  4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf
  5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel
  6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga

Adalah Waktu yang diperlukan mulai dari Pendaftaran, Pemeriksaan / kelengkapan berkas persyaratan, Pencatatan dalam buku register, Penanda tanganan berkas oleh Camat sampai dengan Penyerahan dokumen  kepada pemohon 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Kelompok Masyarakat

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Unit Penangan Pengaduan :
Alamat : Jl. Raya Blaban  No. - , Batumarmar
Telp : Telp (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kelompok Masyarakat"