Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda

  1. Pasien umum dilampiri bukti pendaftaran
  2. Pasien asuransi diluar BPJS dilampiri bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah dicap lengkap dengan bukti tindakan
  3. Pasien JKN/BP dilampiri dengan bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopy kartu, surat rujukan SEP dan bukti tindakan
  4. Pengantar dari poliklinik atau IGD (untuk rawat inap)
  5. Persyaratan jaminan ubtuk penjamin (untuk rawat inap)

  1. Pasien datang membawa rincian biaya (Rawat Jalan Umum)
  2. Bayar dikasir (Rawat Jalan Umum)
  3. Kasir Membuat kwitansi dan diserahkan ke pasien (Rawat Jalan Umum)
  4. Pasien kembali ke poli yang dituju dengan menunjukan bukti pembayaran (Rawat Jalan Umum)
  5. Pasien datang ke poliklinik spesialis dan mendapatkan pelayanan dan dibuatkan tindakan rincian biaya (Rawat Jalan JKN/BPJS)
  6. Tindakna rincian biaya diambil oleh petugas setiap hari (Rawat Jalan JKN/BPJS)
  7. Dilakukan penyatuan berkas-berkas tindakan menjadi satu (Rawat Jalan JKN/BPJS)
  8. Dilakukan input data di aplikasi E-Klam (Rawat Jalan JKN/BPJS)
  9. Setelah di input melakukan print out per pasien dan disusun berdasarkan berdasarkan urutan SEP (surat eligiblikitas pasien) (Rawat Jalan JKN/BPJS)
  10. Pasien datang membawa rincian biaya dari poli (Rawat jalan Pasien asuransi / perusahaan)
  11. Kasir mendapatkan kwitansi rincian biaya dari poli untuk diberikan ke pasien (Rawat jalan Pasien asuransi / perusahaan)
  12. verifikasi biaya dibawa kembali ke poli untuk diserahkan ke petugas klam (Rawat jalan Pasien asuransi / perusahaan)
  13. Administrasi ruangan membuat rincian biaya (Rawat Inap melaui Poli/IGD- umum)
  14. Bayar dikasir rawat inap membuat kwitansi (Rawat Inap melaui Poli/IGD- umum)
  15. Administrasi menyerahkan rincician biaya rawat inap dan berkas rekam medik ke medical record (Rawat Inap melaui Poli/IGD - JKN/BPJS)
  16. Petugas berkas klaim mengambil berkas ke medical record setiap 2x sehari (Rawat Inap melaui Poli/IGD - JKN/BPJS)
  17. Dilakukakn verifikasi diaknosa oleh vendikator internal rumah sakit (Rawat Inap melaui Poli/IGD - JKN/BPJS)
  18. Melakukakan input k sistem E-Klaim (Rawat Inap melaui Poli/IGD - JKN/BPJS
  19. Setelah diinput melakukan print out pasien dan disusun berdasarkan urutan SEP (surat eligiblikitas pasien) (Rawat Inap melaui Poli/IGD - JKN/BPJS)
  20. Pasien membawa jaminan perusahaan (rawat inap - perusahaan)
  21. Administrasi Ruangan membuat rincian tindakan (rawat inap - perusahaan)
  22. Administrasi membuat rincian berkas ke petugas klam (rawat inap - perusahaan)

  • Loket Kasir IRJA dari jam 08.00 Pagi s.d 16.00
  • Loket Kasir IGD 2x24 Jam 
  • Loket Kasir Rawat Inap dari jam 08.00 Pagi s.d 15.00

Umum :  Sesuai  Peraturan  Gubernur No.58 th 2013

                  Tentang  tarif layanan kesehatan RSUD

Pasien Peserta BPJS   :  Permenkes Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit

1.    Email               :  pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Telephon         :  (0541) 738080 ext.257
3.    Webside          :   www.rsudaws.co.id
4.    Petugas informasi dan pengaduan : 
Unit Humas ,Denung Poliklinik Rawat Jalan RSUD.AWS 
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda"