Pelayanan samsat Mal

  1. KTP Asli
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. SKPD sebelumnya

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan registrasi di loket pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pendaftaran menginput data kendaraan dan menyerahkan berkas ke petugas penetapan/koreksi untuk ditetapkan pajaknya. Kmdian menyerahkan STNK yang telah disahkan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
  3. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak ke bank nagari dengan menyerahkan SKPD lama dan STNK, setelah dilakukan pembayaran petugas bank menyerahkan STNK dan SKPD yang baru.

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 2 Menit Penetapan/ koreksi
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), STNK yang telah disahkan, SWDKLLJ

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan samsat Mal"