Standar Pelayanan Laboratorium Klinik di Instalasi Patologi Klinik

  1. Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran.
  2. Membayar di kasir (untuk pasien umum)
  3. Menunjukkan surat jaminan pelayanan dari pelayanan (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien mengambil nomor antrian Laboratorium yang berada di meja administrasi Laboratorium Rawat jalan.
  2. Petugas memnaggil pasien sesuai dengan no. antrian
  3. Petugas menerima Formulir & memverifikasi blanko permintaan pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas membuatkan rincian biaya pemeriksaan 3 rangkap dan diserahkan ke pasien (Pasien Swasta)
  5. Petugas melakukan penjelasan persyaratan teknis pemeriksaan kepada pasien yang bersangkutan (Seperti lama berpuasa)
  6. Petugas administrasi laboratorium Rawat jalan Menginput data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta ke dalam LIS.
  7. Pasien menunggu di ruangan tunggu sampling (Pintu 6)
  8. Petugas sampling akan memanggil pasien sesuai dengan No antiran untuk dilakukan pengambilan Sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan yang di minta.
  9. Sampel diperiksa
  10. Verifikasi sampel
  11. Penyerahan hasil

Lama pemeriksaan  Laboratorium (Sejak darah diterima di Laboratorium):
a.    Jenis pemeriksaan standar  selesai  dalam waktu  < 5> b.    Jenis pemeriksaan standar  yang CITO selesai dalam waktu  ≤  2 Jam.
c.    Jenis pemeriksaan Khusus diluar standar selesai dalam waktu  > 5 Jam sampai         1 Bulan sesuai masing- masing jenis pemeriksaannya (Akan diinfokan oleh                 petugas)
 

1.    Mekanisme pembiayaan:
a.    Pasien membaya tunai da pasien perussahaan / instansi yang bekerjasama dengan RSUD A.Wahab Sjahranie 
b.    Pasien peserta BPJS
       Biaya ditanggung BPJS dengan paket BPJS


2.    Tarif Pelayanan Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2013, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur: (tidak termasuk bahan habis pakai)
Tarif Publik Kelas I, II, III
5.    Pemeriksaan Kecil     19.250
6.    Pemeriksaan  Sedang  22.000
7.    Pemeriksaan Besar      37.500
8.    Pemeriksaan Khusus   44.000

Tarif Publik Eksekutif Paviliun Sakura & Teratai
4.    Pemeriksaan Kecil    33.688
5.    Pemeriksaan Sedang  38.500
6.    Pemeriksaan Besar     62.475
7.    Pemeriksaan Khusus  77.000
 

Seluruh jenis pemeriksaan Patologi Klinik RS Tipe A

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Website : www.rsudaws.co.id
3.    Telepon : (0541)738050,ext 257
4.    SMS : 081212214740
5.    Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat 
     Jalan RSUD AWS
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Klinik di Instalasi Patologi Klinik"