Standar Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

  1. Menunjukkan surat pengantar dari dokter beserta kartu pendaftaran untuk melakukan pelayanan Rawat Inap.
  2. Mengurus biaya admnistrasi di kasir.

  1. Petugas menerima Formulir permintaan darah dan contoh darah yang disimpan di dalam tabung.
  2. Mencocokkan identitas pasien antara formulir permintan darah dengan label yang tertempel pada tabung yang berisikan contoh darah, antara lain: Nama,DOB,KIB, Ruang. Bila tidak cocok, maka petugas bank darah menghubungi ruangan untuk membawa kembali berkas dan sample darah pasien.
  3. Mengkoreksi kelengkapan isian formulir permintaan darah yang sudah diisi oleh petugas ruangan antara lain : diagnosa, riwayat transfusi, reaksi transfusi, tanggal jam diperlukan, jenis permintaan (cito atau biasa), jenis komponen yang diminta dan jumlah kantong yang diperlukan, tanda tangan dan nama dokter yang meminta transfusi.
  4. Mencatat permintaan darah pasien pada buku penerimaan PDUT masuk, data sesuai dengan formulir permintaan.
  5. Tempelkan sampel darah pada formulir pasien supaya tidak tertukar dan serahkan pada bagian pengerjaan untuk dilanjutkan pemeriksaan golongan darah.
  6. Tempelkan sampel darah pada formulir pasien supaya tidak tertukar dan serahkan pada bagian pengerjaan untuk dilanjutkan pemeriksaan golongan darah.

1.    30 – 50 menit (Pemeriksaan tes cocok serasi dengan metode gell test)
2.    50 menit - < 1> 3.    4  –  8  jam jika di kerjakan di PMI ( stok darah di PMI terpenuhi ) 
4.    Permintaan Cito permintaan tanpa crossmatch ( 15 menit  jika stok darah di BDRS terpenuhi)
 

1. Mekanisme pembiayaan:
Pasien membaya tunai dan pasien perusahaan / instansi yang bekerjasama dengan RSUD A.Wahab Sjahranie 
2. Tarif Pelayanan Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2013, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur: (tidak termasuk bahan habis pakai)

     Pemeriksaan Khusus  77.000
 

Melayani kebutuhan pelayanan transfusi darah di RSUD A Wahab Sjahranie dan berlangsung selama 24 jam

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Website : www.rsudaws.co.id
3.    Telepon : (0541)738050,ext 257
4.    SMS : 081212214740
5.    Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD AWS
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) "