Pelayanan Samsat Keliling (Samkel)

  1. KTP Asli
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli

  1. Wajib Pajak memberikan berkas ke petugas pendaftaran dan petugas pendaftaran melakukan registrasi dan identifikasi data kendaraan
  2. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke petugas penetapan/koreksi untuk ditetapkan pajaknya dan menyerahkan STNK yang sudah di stempel ke wajib pajak uuntuk melakukan pembayaran di kasir
  3. Wajib pajak membayar di kasir dan menerima SKPD

  • 2 menit registrasi / pendaftaran
  • 2 Menit Penetapan/ koreksi 
  • 1 menit pembayaran kasir dan cetak SKPD

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2019 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SWDKLLJ, STNK yang sudah disahkan

Samsat Kota Payakumbuh 

Jl. Rasuna Said No. 200 Kel. Balai Batimah Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Samsat Keliling (Samkel)"