Bidang Lingkungan Hidup

  1. Mengisi formulir pemohon bermaterai Rp 6.000;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi Akta Pendirian/ Perubahan/ Perwakilan/ Cabang dan Lembar Pengesahan;
  4. NIB dan Izin Usaha dari OSS
  5. Alamat Email dan NPWP Perusahaan dan Perorangan;
  6. Surat Persetusn Warga/ tetangga yang menyatakan tidak keberatan di tanda tangani oleh RT/ Desa/ Kel dan Kecamatan;
  7. Fotokopi Surat Kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, surat keterangan waris, surat hibah, perjanjian sewa menyewa harus dilampiri bukti alas tanah);
  8. Fotokopi Surat Keterangan mengenai Hak Atas Tanah (hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, atau Hak lain-lain yang diakui Hukum Pertahanan)
  9. Surat Pernyatan Keabsahan Dokumen Bermaterai;
  10. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,-+ KTP apabila pengurusan berkas dkuasakan;
  11. Berkas masing-masing dibuat 2 (dua) rangkap dan di masukan dalam Stopmap Folio;
  12. Penyerahan Permohonan dan Persyaratan dilakukan pada awal pemohon dan Persyaratan dilakukan pada awal pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin dan Kelengkapannya;

  1. Pemohon mendapatkan Informasi dan Formulir Permohonan dari Loket Pelayanan/Bagian Pelayanan Pengaduan dan Informasi
  2. Pemohon mendapatkan Penjelasan dari Petugas Loket Pelayanan
  3. Pemohon mendaftar di Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan
  5. Pemohon menyerahkan Formulir beserta kelengkapanpersyaratan kepada Petugas Loket untuk di koreksi apakah sudah lengkap atau belum, apabila persyaratan belum lengkap kepada pemohon agar dilengkapi terlebih dahulu, apabila sudah lengkap akan diberikan tanda bukti Tanda Terima Berkas
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS/Telp dari Petugas Loket Pelayanan
  7. Pemohon datang ke petugas loket dan mengisi Quesioner IKM dan menyerahkannya kembali kepada petugas
  8. Pemohon menandatangani Buku Register Pengambilan Izin sebagai bukti Izin
  9. Pemohon menerima Izin

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL)

1. Melalui Kotak saran yang dipasang di Loket pelayanan

2. Datang LAngsung menenui Kepala Seksi Pelaynan Pengaduan dan Informasi

3. Surat Tertulis ditujukan Ke DPMPTSPP Kab Belitung

4. MelaluiTelp Kantor (0719) 24607 dan Fax (0719) 24607

5. Melalui email : dpmptspp_belitungkab@yahoo.com

6. Melalui Akses Website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) https : www.lapor.go.id dan SMS ke  1708

7. Melalui Akses Website BESADU Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store