Standar Pelayanan Pasien Rawat Inap di Instalasi RI Publik

  1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD
  2. Kartu Identitas Berobat
  3. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  4. Kartu BPJS (bagi pasien BPJS)
  5. Surat Pengantar jaminan daari Perusahaan (bagi pasien perusahaan)
  6. Rujukan dari Klinik perusahaan/dokter setempat (bagi pasien perusahaan)

  1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD/Poliklinik / Kamar Terima yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien.
  2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan.
  3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin dll.
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan.
  5. Komfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat.
  6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama.
  7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukan nomor rekam medis pasien tersebut.
  8. Data pasien dapat diimput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara.
  9. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan, surat jaminan dirawat dikelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin.
  10. Membuat berkas rekam medis pasien.
  11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien.
  12. Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya KIB RS AWS dibuatkan KIB.
  13. Memberikan iformasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat.
  14. Melakukan kompirmasi dengan piket keperawatan dan IGD/Poliklink/Kamar Terima bila ruang perawatan penuh untuk mendapatkan kamar inap.
  15. Menerima telepon

Pasien Mulai Mendaftar Hingga Terbit CM1, : 2-3 Menit

 

A.    Tempat Penerimaan/Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) / Admission IGD dan Sakura 3 shif
       a.    Dinas Pagi : Pukul 07.30  s/d  14.30
       b.    Dinas Sore : Pukul 14.30  s/d  21.30
       c.    Dinas Malam : pukul 21.30  s/d  07.30
B.    Tempat Penerimaan/Pendaftaran Pasien Rawat Inap Poliklinik 
       a.    Dinas Pagi : Pukul 07.30  s/d 16.00
       b.    Dinas Siang : Pukul 11.00  s/d  18.30

A.    Pasien Peserta BPJS
        Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan
B.    Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
        Pergub No. 58 Tahun 2012 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan ada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur.
 

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1.    Email : pengaduan@rsudaws.co.id
2.    Website : rsudaws.co.id
3.    Telepon : 0541-738050, ext. 257
4.    SMS : 081212214740
5.    Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan  RSUD AWS
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Rawat Inap di Instalasi RI Publik"